KATERCIKO.COM, *CANGKUANG* – Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Henda Suhenda melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan.
Aiptu Henda, menyampaikan pembinaan dan penyuluhan kepada anak anak dibawah umur di Kp. Cikalapa Rt. 01 Rw 01 Desa Bandasari Kec Cangkuang.
“Kami sampaikan pemahaman terkait point point dari tindak pidana perlindungan anak,” ujar Henda, Minggu (24/11/2024).
Harapan kami anak-anak dibawah umur dapat menyampaikan keluhan, apabila mendapatkan perlakukan diluar kewajibannya selaku anak dibawah umur, tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., mengatakan bahwa kewajiban anak dibawah umur adalah belajar.
“Apabila anak dibawah umur, di Ekspolotasi dengan diberikan beban layaknya orang Dewasa, ataupun diberikan kekerasan fisik tentunya tentunya itu melanggar hukum,” kata Yusup.
Anak dibawah umur adalah aset dan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi serta dikawal agar dapat menggapai cita-citanya, pungkasnya.