_*Cangkuang*_ – Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Kamal Sutisna, S.H., melaksanakan kegiatan rutin Operasi Penyakit Masyarakat Razia Miras diwilayah hukum Polsek Cangkuang Polresta Bandung. Jum’at (19/05/2023) malam.
Dalam kegiatan razia tersebut diamankan puluhan botol miras berbagai merk ditiga tempat diwilayah Desa Cangkuang, Desa Nagrak dan Desa Pananjung. jelas Kamal
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suminta, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia miras wajib rutin dilaksanakan seluruh jajaran Polsek.
“Sesuai dengan komitmen Polresta Bandung dengan seluruh Tokoh dan Warga masyarakat dalam acara Jum’at Curhat bahwa kita akan berantas terus penjual miras yang masih bandel menjual miras serta penjual obat-obatan tanpa ijin. ujar Kusworo
Sementara Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu Aa Suaminta, S.H., menyampaikan bahwa sudah merupakan kegiatan rutin bagi Unit Reskrim dan Patroli untuk melaksanakan Razia Miras dan Obat-obatan ini.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Cangkuang, untuk ikut berperan aktif bekerjasama dengan kami, dalam memberikan informasi keberadaan penjual Miras dan Obat-obatan diwilayahnya,” tambahnya
“Untuk mengelabui petugas, penjual Miras dan Obatan-obatan sekarang sering berpindah-pindah tempat, untuk itu kami memerlukan kerjasama warga masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya kepada kami,” pungkasnya.