Kapolsek Dayeuhkolot Menjadi pemateri MPLS Terhadap Siswa – Siswi Baru SMA N 1 Dayeuhkolot

KATERCIKO.COM, DAYEUHKOLOT – Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Suyatno S.Pd.I.M.M., menjadi pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024 – 2025, terhadap Siswa-Sisiwi baru SMA N 1 Dayeuhkolot, Rabu (17/7/2024).

Dalam kegiatan itu, Kompol Suyatno S.Pd.I.M.M. bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Hariyana disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dayeuhkolot Bapa Asep Tarbik S.Pd.,M.M.Pd. bersama para dewan guru.

Dihadapan para Siswa-Siswi, Kompol Suyatno S.Pd.I.M.M. menyampaikan bahwa pentingnya disiplin dan komunikasi yang baik antar Siswa serta guru, melakukan hal positif dilingkungan sekolah, serta tidak terlibat dalam kegiatan negative yang dapat merugikan diri sendiri, nama baik sekolah bahkan keluarga.

Kompol Suyatno S.Pd.I.M.M. juga memotivasi para Siswa-Siswi untuk meraih cita-cita dengan rajin belajar, beribadah serta taat kepada Guru dan orang tua.

Dengan adanya kehadiran polisi dalam menyampaikan penyuluhan dan sosialisasi, Pihak sekolah menyampaikan ucapan terima kasih dan berhrap apa yang telah disampaikan tersebut, siswa – siswi baru dapat lebih siap menghadapi proses belajar mengajar sekaligus cepat beradaptsi dengan lingkungan sekolah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M mengingatkan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) serta harus taat berlalu lintas.

Ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh jajarannya khususnya setiap awal tahun ajaran baru.

“Hari ini kami melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan materi yang berhubungan dengan kenakalan remaja meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba, miras dan tata tertib berlalulintas”, ungkap Kapolsek

Tujuannya agar para siswa-siswi baru dapat memahami dampak penyalahgunaan narkoba sehingga tidak terjerumus dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan penekanan terhadap para siswa/siswi agar dalam mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua agar selalu melengkapi surat surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion knalpot yang standar dan memiliki SIM menggunakan Helm SNI.

Diharapkan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini mampu meningkatkan tingkat kedisiplinan para remaja, khususnya para siswa/siswa baru agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang melanggar hukum,” pungkas Kapolsek Kompol Suyatno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *