Bhabinkamtibmas Desa Sukamenak Ajak Warga Manfaatkan Layanan Polisi 110, Tekankan Pentingnya Respons Cepat terhadap Gangguan Kamtibmas

KATERCIKO.COM, Margahayu, 5 Juli 2025 — Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Sukamenak Polsek Margahayu, Aiptu Uloh Saepuloh, kembali melaksanakan kegiatan sambang sekaligus mensosialisasikan layanan darurat Polisi 110 kepada warga binaannya di wilayah Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu siang ini, Aiptu Uloh menyampaikan bahwa layanan Polisi 110 merupakan program nasional dari Mabes Polri yang disediakan secara gratis bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi darurat, tindak kriminal, atau gangguan kamtibmas lainnya, kapan pun dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa layanan ini aktif selama 24 jam dan terhubung langsung dengan pihak kepolisian, sehingga dapat mempercepat proses penanganan kejadian. Masyarakat diminta untuk menggunakan layanan ini secara tepat dan tidak melakukan panggilan palsu, agar sumber daya kepolisian dapat difokuskan untuk menangani kejadian yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat.

“Layanan 110 adalah bentuk kehadiran Polri secara digital. Kami ingin masyarakat tahu dan mampu menggunakannya secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan,” jelas Aiptu Uloh kepada warga.

Warga menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyampaikan bahwa mereka merasa lebih tenang karena mengetahui adanya jalur komunikasi cepat dengan pihak kepolisian.

Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa sosialisasi layanan kepolisian merupakan bagian dari pendekatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Arahan ini juga selaras dengan instruksi Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., yang mendorong jajaran Polsek untuk aktif memberikan edukasi layanan kepolisian kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, masyarakat juga dapat melaporkan berbagai informasi kamtibmas secara langsung melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, yang siap menerima laporan selama 24 jam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *