KATERCIKO.COM, Margahayu, Minggu 7 Juli 2025 — Dalam upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan cepat terhadap potensi gangguan keamanan, Bhabinkamtibmas Desa Sayati Bripka Budi Hartanto kembali melaksanakan sosialisasi layanan Polisi 110 kepada warga binaan di wilayah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu.
Kegiatan berlangsung di lingkungan RW 04, di mana sejumlah warga berkumpul dan menyambut baik penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh Bripka Budi. Ia menerangkan bahwa layanan 110 merupakan sarana resmi dari Kepolisian yang dapat digunakan secara gratis dan aktif 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya.
> “Layanan 110 adalah jalur cepat yang dapat digunakan warga tanpa biaya. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan situasi mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban,” tutur Bripka Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Budi juga menekankan pentingnya penggunaan layanan ini secara bijak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan laporan palsu atau iseng karena dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar mendesak.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., yang menekankan pentingnya edukasi publik terkait sarana-sarana pengaduan yang cepat, aman, dan terpercaya. Keterlibatan warga dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif sangat dibutuhkan dalam sistem keamanan berbasis komunitas.
Sebagai tambahan, disampaikan pula informasi tentang layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aduan langsung kepada Kapolresta secara cepat dan responsif.
Dengan sosialisasi ini, warga Desa Sayati diharapkan lebih tanggap dan sigap dalam menghadapi situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing.






