KATERCIKO.COM, Soreang – Unit Lalu Lintas Polsek Soreang melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong tepat di depan Mako Polsek Soreang. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat, sekaligus menciptakan ketertiban serta kenyamanan berlalu lintas di sekitar kawasan pusat aktivitas warga tersebut.(18/11/2025).
Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. tidak ada sanksi tilang hanya diwajibkan mengganti knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain itu, Unit Lantas memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar mengenai bahaya serta dampak negatif penggunaan knalpot brong terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, S.H., M.H . menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Lantas atas penindakan tersebut, serta menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala. Beliau mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di wilayah Soreang.






