KATERCIKO.COM, Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Dayeuhkolot menggelar operasi penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, tepatnya di Jalan Raya Moch. Toha No. 109, pada Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Lantas Polsek Dayeuhkolot IPDA Robertus Sitanggang, didampingi Panit Provos, personel Unit Lantas, serta anggota patroli Polsek Dayeuhkolot.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor dan 5 knalpot brong.
Pada pelaksanaan kegiatan, pengendara yang terjaring diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik secara langsung di lokasi, disaksikan oleh personel Lantas Polsek Dayeuhkolot.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.






