KATERCIKO.COM, Polresta Bandung – Bhabinkamtibmas Desa Bandasari, Polsek Cangkuang, Polresta Bandung, Aiptu Henda Suhenda, melaksanakan sambang terhadap warga di Desa binaan.
Aiptu Henda mengunjungi Sdr. Agus, pemilik Bengkel Motor di Kp. Jalupang RT 02 RW 03, Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Henda menyampaikan imbauan kamtibmas berupa larangan menggunakan knalpot brong.
“Pemilik bengkel tersebut kami imbau untuk tidak menerima pelanggan yang akan merubah knalpot menjadi brong,” ujar Dian.
Kapresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo, S.AP., mengatakan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengakibatkan tilang dan sanksi lain, termasuk kehilangan poin SIM,” kata Ipda Didi.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan, seperti peningkatan polusi udara dan kebisingan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pemilik bengkel dan warga masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga lingkungan yang lebih baik, pungkasnya.






