KATERCIKO.COM, Bandung – Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas penyakit masyarakat, Polsek Rancaekek Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Rabu, 21 Mei 2025 mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan menyasar peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan oleh gabungan piket fungsi Polsek Rancaekek sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan potensi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan, termasuk begal serta tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Pemeriksaan dilakukan di sejumlah toko dan kios yang diduga menjual miras, namun hasilnya nihil karena seluruh toko yang disambangi dalam keadaan tutup,” ungkap Kompol Deny.
Adapun lokasi yang diperiksa meliputi:
Kp. Pesantren
Nanjung Mekar
Kp. Cipasir, Desa Linggar
Babakan Jawa, Desa Bojongloa
Selain itu, petugas turut mengamankan satu individu terkait aktivitas premanisme dan parkir liar, atas nama inisial F (lahir di Bandung, 4 November 2005), beralamat di Kp. Bojongjati, Desa Bojongloa, Kec. Rancaekek.
“Kegiatan ini akan terus digelar secara rutin sebagai langkah antisipasi dan pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas,” tambah Kompol Deny.
Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.






