KATERCIKO.COM, KATAPANG – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang akhir pekan, jajaran Polsek Katapang Polresta Bandung melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan dan kios yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Katapang, Sabtu malam (21/06/25).
Kegiatan razia ini menyasar beberapa lokasi yang berdasarkan hasil pemetaan dan laporan masyarakat kerap dijadikan tempat penjualan atau konsumsi minuman keras oplosan maupun tradisional seperti tuak. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 jerigen besar berisi tuak dan 15 botol minuman keras oplosan dari salah satu kios yang masih nekat beroperasi.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang Kompol Ari Purwantono, S.E. menjelaskan bahwa razia miras ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada malam minggu yang rawan terjadi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan cepat. Barang bukti miras kami amankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Penjual juga akan diberikan pembinaan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada pemilik kios dan warga sekitar agar tidak menjual maupun mengkonsumsi miras karena dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk meningkatnya potensi kriminalitas dan kecelakaan.
Polsek Katapang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau program Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor WhatsApp 0822-1115-9110. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Katapang.






