Polsek Cileunyi Sosialisasikan Cara Baru Urus SKCK Lewat Super App Polri, Tidak Lagi Manual

KATERCIKO.COM, Cileunyi – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seluruh proses penerbitan SKCK kini telah beralih 100 persen secara online melalui Aplikasi Super App Polri. Perubahan sistem layanan ini disosialisasikan langsung oleh Anggota Unit Intelkam Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Aipda M. Solihin, kepada warga di wilayah hukumnya. Kamis (27/11/2025)

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kebingungan dengan perubahan mekanisme baru yang berlaku secara nasional. Aipda Solihin menjelaskan secara rinci tahapan pengajuan SKCK mulai dari awal hingga diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Aipda M. Solihin menyampaikan bahwa kebijakan pengurusan SKCK berbasis digital ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan, memudahkan masyarakat, serta mengantisipasi antrean panjang di kantor polisi.

“Sekarang pembuatan SKCK sudah tidak bisa manual. Semuanya wajib dilakukan secara online melalui Super App Polri,” ujar Aipda Solihin.

Dengan sistem tersebut, pemohon cukup menyiapkan berkas dalam bentuk foto atau file dan mengikuti petunjuk di aplikasi tanpa harus ke kantor polisi sampai tahap pencetakan.

Aipda M. Solihin menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon sebelum SKCK diterbitkan:

1. Unduh Aplikasi Super App Polri

Untuk pengguna Android, aplikasi dapat diunduh melalui Play Store.

Untuk pengguna iPhone, aplikasi tersedia di App Store.

2. Buat Akun Pemohon

Pemohon wajib membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi identitas dasar.

“Pastikan nomor telepon aktif dan email valid karena akan dipakai untuk verifikasi,” jelasnya.

3. Unggah File BPJS

Tahap berikutnya adalah mengunggah foto atau file kartu BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan sistem.

4. Isi Data Diri sesuai KTP

Pemohon wajib mengisi data pribadi secara lengkap dan benar, mulai dari alamat, pekerjaan, hingga keperluan pembuatan SKCK.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Seluruh data pendukung harus diunggah dalam format foto atau dokumen digital:

KTP

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah / Akta Kelahiran

Pas foto 4×6 dengan latar merah

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas agar proses verifikasi tidak terhambat.

6. Pembayaran Melalui BRIVA

Jika data sudah lengkap dan tersimpan, pemohon akan menerima notifikasi untuk pembayaran biaya SKCK melalui BRIVA (BRI Virtual Account) ke rekening yang telah ditentukan oleh sistem.

7. Pilih Lokasi Percetakan SKCK

Polda,

Polresta/Polres,

yang paling dekat atau paling mudah dijangkau.

“Setelah pembayaran diverifikasi, SKCK akan terbit dan bisa dicetak di kantor yang dipilih,” jelas Aipda Solihin.

Dalam sosialisasinya, Aipda Solihin juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan bertanya kepada petugas jika mengalami kendala selama proses pengisian.

“Kalau ada yang bingung atau kesulitan mengunggah berkas, silakan datang ke Polsek. Kami siap membantu. Intinya proses ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan mempersulit,” tambahnya.

Sosialisasi ini disambut baik oleh warga yang merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi layanan digital kepolisian tersebut.

Menurut Kapolsek, edukasi mengenai layanan online sangat penting agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih cepat dan transparan.

“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan digital, termasuk SKCK online. Harapannya, layanan kepolisian semakin mudah diakses dan semakin profesional,” pungkas Kapolsek Cileunyi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *