KATERCIKO.COM, Paseh, – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Paseh menggelar operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di lingkungan SMK Al-Muhsi, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bawas Kanit Binmas Polsek Paseh, AIPTU Nandang S., bersama personel piket fungsi Polsek Paseh. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 15 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terpasang pada kendaraan roda dua. Seluruh knalpot tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Paseh, AKP Hario Edi Wibowo, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan operasi di lingkungan sekolah tidak hanya bertujuan melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
“Sekolah merupakan tempat yang tepat untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Kami berharap para pelajar memahami bahwa penggunaan knalpot sesuai spesifikasi bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kenyamanan masyarakat dan keselamatan di jalan raya,” ujar Kapolsek.
Polsek Paseh mengimbau para pelajar, orang tua, dan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta selalu melengkapi kendaraan dengan perlengkapan yang sesuai standar. Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas dan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bandung. Tandas Kapolsek
(Humas Polsek Paseh)






