Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Cileunyi Amankan Dua Oknum Diduga “Mata Elang”

KATERCIKO.COM, Cileunyi – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, Polsek Cileunyi menerima pengaduan dari seorang warga bernama Roni Abdullah Gani melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum “matel” atau mata elang (debt collector).

Laporan tersebut langsung dicatat dan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pemantauan kendaraan menggunakan aplikasi tertentu.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Cileunyi bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi turun langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati dua orang pria yang diduga tengah melakukan pemantauan menggunakan aplikasi “hunter”.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cileunyi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memastikan legalitas serta maksud dan tujuan aktivitas yang dilakukan.

Adapun identitas dua orang yang diamankan yakni:

ET (34), buruh harian lepas, alamat Kampung Bobodolan RT 04/13 Desa Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

SS, (39), pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Pasir Impun Barat RT 04/08 Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Kapolsek Cileunyi bersama anggota menjalankan sejumlah langkah sesuai prosedur, di antaranya: Menerima dan mencatat informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, Melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan wilayah sekitar, Mengamankan serta membawa dua orang yang diduga debt collector (DC) ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan, Membuat surat pernyataan serta melakukan dokumentasi kegiatan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum atau meresahkan warga.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan warga, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah proaktif melapor melalui Call Center 110. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitarnya.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami siap hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Cileunyi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *