KATERCIKO.COM, Kabupaten Bandung – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Rancaekek Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi dengan melakukan strong point di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi aktivitas mata elang atau debt collector (DC) yang meresahkan masyarakat, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB oleh personel Polsek Rancaekek dengan menyasar beberapa lokasi yang dinilai rawan aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan di antaranya kawasan depan Perumahan Permata Hijau di Jalan Raya Garut–Bandung serta Bundaran ABC yang berada di jalur utama Bandung–Garut wilayah Kecamatan Rancaekek. Petugas melakukan pemantauan serta pengawasan di titik-titik tersebut guna memastikan tidak adanya aktivitas penarikan kendaraan secara paksa yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bentuk implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya menindak dan mencegah praktik premanisme, termasuk aktivitas debt collector yang tidak sesuai aturan.
“Patroli Perintis Presisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya aktivitas debt collector yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melakukan penarikan kendaraan secara tidak sesuai prosedur di wilayah hukum Polsek Rancaekek,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil patroli yang dilaksanakan, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya aktivitas debt collector yang mangkal maupun beroperasi di lokasi yang dipantau oleh petugas.
“Polsek Rancaekek akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.





