KATERCIKO.COM, Pada Jumat, 17 April 2026, Polsek Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Operasi Miras dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukum Kecamatan Margahayu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Margahayu AKP Kamroni Mukdas selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama personel Polsek Margahayu. Sasaran kegiatan meliputi toko dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir beberapa titik di wilayah Margahayu, di antaranya kios milik warga di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan serta kios di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) botol minuman keras jenis Kuda Mas.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pemilik kios dan toko jamu agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan yang menonjol.
Melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Lodaya ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal.
Layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110 siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam demi terciptanya wilayah yang aman dan tertib.






