KATERCIKO.COM, Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polsek Dayeuhkolot bersama Satlantas Polresta Bandung melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas dengan sasaran kendaraan pengguna knalpot brong di wilayah Dayeuhkolot, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan operasi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.10 WIB di Mako Polsek Dayeuhkolot, Jalan Moch. Toha No.109, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Dayeuhkolot AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., dan diikuti oleh Kasubnit Turjawali IPDA Tyto Saptadhi, S.I.P., CPHR, Panit Lantas 1 Dayeuhkolot IPDA Robertus Sitanggang, personel Satlantas Polresta Bandung, serta personel Polsek Dayeuhkolot.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan berupa penyitaan 9 STNK, 2 SIM, serta mengamankan 7 unit knalpot brong.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa kegiatan operasi keselamatan lalu lintas ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






