KATERCIKO.COM, CIWIDEY – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polsek Ciwidey Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penindakan knalpot tidak standar (brong) di wilayah hukum Polsek Ciwidey, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB bertempat di lingkungan SMA Al Amanah, Kampung Ciloa RW 17, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciwidey AKP Peeterson Timisela, S.E., bersama Kanit Lantas dan anggota piket fungsi Polsek Ciwidey.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan pemberian arahan kepada personel terkait target serta tujuan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 32 knalpot tidak standar (brong) sebagai barang bukti hasil penindakan. Sementara untuk penindakan administrasi berupa SIM, STNK maupun kendaraan roda dua dan roda empat nihil.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono melalui Kapolsek Ciwidey AKP Peeterson Timisela, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan.
“Kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ciwidey AKP Peeterson Timisela, S.E.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, khususnya di lingkungan pendidikan dan titik-titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung, pungkasnya.






