KATERCIKO.COM, Rancaekek – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Rancaekek Polresta Bandung melaksanakan Patroli Perintis Presisi pada Rabu (10/6/2026) dini hari. Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mencegah aksi balapan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh gabungan fungsi Polsek Rancaekek dengan menyasar sejumlah titik rawan, khususnya di sepanjang Jalan Raya Garut–Bandung yang berada di wilayah hukum Polsek Rancaekek. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat.
Di lapangan, petugas melakukan patroli mobile, pemantauan situasi, serta dialog dengan masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari. Kehadiran personel kepolisian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan maupun aktivitas balapan liar yang meresahkan warga.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang tetap kondusif di wilayah Rancaekek,” ujar Kompol Deny.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Polsek Rancaekek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum, pungkasnya.






