KATERCIKO.COM, Kabupaten Bandung – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan sosialisasi serta imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar, pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Taman Kopo Indah I, depan Mako Polsek Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kegiatan dipimpin oleh IPTU Impol Naibaho selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama personel piket yang terdiri dari AIPTU Uloh Saepuloh, AIPTU Deni Suherlan, AIPTU Yos Subarkah, AIPDA Cepi, dan AIPDA Kasmir P.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan satu unit knalpot brong. Pengendara yang bersangkutan diberikan pembinaan dan imbauan secara humanis serta bersedia mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib dengan tidak menggunakan knalpot brong. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Margahayu akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban secara humanis sebagai wujud pelayanan Polri Presisi kepada masyarakat.






