Aduan Asap Pembakaran Jerami Ditindaklanjuti, Polsek Bojongsoang Bersama Damkar Turun ke Lokasi

KATERCIKO.COM, KABUPATEN BANDUNG — Polsek Bojongsoang menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 112 terkait kepulan asap akibat pembakaran jerami yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar Perumahan Bentang Artha, RT 01 RW 01, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Tindak lanjut tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Polsek Bojongsoang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung dalam menangani sisa pembakaran jerami.

Bacaan Lainnya

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Panit Reskrim Polsek Bojongsoang Ipda Wawan Hermawan, Ps. Kasi Humas Aiptu Syahrial Rifani, dan Bhabinkamtibmas Desa Buahbatu Bripka Saepul Anwar.

Polisi dan Damkar Tangani Sisa Pembakaran

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan kondisi di sekitar permukiman yang terdampak kepulan asap. Bersama petugas Damkar Kabupaten Bandung, personel kepolisian turut melakukan upaya pemadaman terhadap sisa-sisa pembakaran jerami guna membantu mengurangi asap yang mengganggu warga.

Langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap pengaduan masyarakat sekaligus upaya menjaga kenyamanan lingkungan. Petugas juga menerima masukan dan aspirasi warga mengenai dampak asap pembakaran yang dirasakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Warga Diimbau Tidak Membakar Jerami Secara Terbuka

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada warga dan penggarap sawah agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun sisa jerami secara terbuka.

Pembakaran yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan asap yang mengganggu kenyamanan, berpotensi berdampak pada kesehatan, serta meningkatkan risiko kebakaran. Masyarakat diharapkan memilih cara pengelolaan sisa jerami yang lebih aman dan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Petugas juga meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi sekitar ketika melakukan kegiatan pertanian serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan bersama.

Warga Membuat Pernyataan Tidak Mengulangi Pembakaran

Dalam tindak lanjut tersebut, seorang warga bernama Acep, berusia 72 tahun, warga Rancaoray, Desa Buahbatu, dibawa untuk dimintai keterangan. Berdasarkan laporan kegiatan, yang bersangkutan kemudian membuat pernyataan tidak akan kembali melakukan pembakaran jerami.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi serta hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik.

Polsek Bojongsoang Berkomitmen Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., CBA., CPHR., menegaskan pentingnya respons terhadap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.

Polsek Bojongsoang terus berupaya membangun koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menangani berbagai persoalan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.

Masyarakat juga diimbau agar menyampaikan laporan apabila menemukan gangguan lingkungan atau potensi bahaya di sekitarnya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Melalui langkah responsif, edukasi, dan sinergi lintas instansi, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *