KATERCIKO.COM, POLRESTA BANDUNG — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Paseh menggelar operasi terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Paseh, tepatnya di Jalan Raya Majalaya–Cipaku, Kampung Ebah RT 04 RW 02, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Operasi dipimpin langsung oleh AIPTU Erik Hendayana selaku Kanit Propam Polsek Paseh, bersama delapan personel gabungan piket fungsi Polsek Paseh. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, dua orang pengguna kendaraan bermotor diberikan imbauan dan teguran agar tidak menggunakan knalpot brong yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban berlalu lintas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si.,melalui Kapolsek Paseh, AKP Hario Edi Wibowo, S.H., melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Penggunaan knalpot sesuai spesifikasi merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, terutama dalam menjaga kenyamanan warga dari kebisingan kendaraan.
Polsek Paseh juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan saling menghormati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Bandung melalui jajaran polsek untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan harmonis bagi masyarakat.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.






