KATERCIKO.COM, MARGAHAYU – Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu, Polresta Bandung, melaksanakan operasi minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026), pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Margahayu dan diwakili Kanit Provos Aiptu Ai Sugiana selaku perwira pengawas (Pawas), bersama tiga personel Polsek Margahayu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan kios yang berpotensi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni kios milik Ano di Jalan Sukamenak, Desa Sayati, serta kios milik Purba di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kios milik Ano dalam keadaan buka, sedangkan kios milik Purba dalam keadaan tutup. Dari kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras atau hasil temuan lainnya.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko jamu dan kios agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung KOMBES POL Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., melalui Kapolsek Margahayu KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
Polsek Margahayu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa ditemukan kejadian menonjol.
POLRESTA BANDUNG
POLISI BERSAMA MASYARAKAT






