KATERCIKO.COM, Pameungpeuk-Dalam rangka menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, Unit Lalu Lintas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk, termasuk jalur utama dan kawasan padat penduduk.Rabu (28/5/2025)
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Pameungpeuk Ipda Hendrajat, S.H., berdasarkan perintah dari Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi. Petugas memeriksa kendaraan roda dua secara selektif dan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan diperiksa, dan beberapa di antaranya ditindak dengan tilang di tempat karena terbukti menggunakan knalpot tidak standar. Knalpot yang disita akan dijadikan barang bukti, dan pemilik kendaraan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Kanit Lantas Ipda Hendrajat, S.H. menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pembinaan terhadap pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan dan kenyamanan di jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi menyampaikan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, tenang, dan bebas dari kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penggunaan knalpot bising di lingkungan masing-masing.
Dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai standar pabrik semakin meningkat, serta dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk.






