KATERCIKO.COM, Katapang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon terhadap laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Katapang, Bripka Adi Warna, melaksanakan kegiatan pemasangan stiker nomor Pengaduan Jalan Umum (PJU) Polsek Katapang di sejumlah titik strategis yang berada di wilayah Desa Katapang, Kecamatan Katapang.
Senin (11/08/25).
Stiker yang berisi informasi Call Center 110 dan nomor pengaduan cepat Polsek Katapang ini ditempel di lokasi-lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti depan toko, warung, pangkalan ojek, serta tembok fasilitas umum lainnya. Tujuan dari pemasangan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas yang memerlukan penanganan segera.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menjelaskan bahwa inovasi pemasangan stiker nomor pengaduan merupakan langkah konkret untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Melalui stiker ini, masyarakat dapat langsung mengetahui ke mana harus melapor jika terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan petugas. Ini bagian dari pelayanan prima yang kami dorong kepada seluruh jajaran,” ujar Kompol Ari.
Bripka Adi Warna juga menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama pemasangan agar tidak ragu untuk segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, potensi tindak kriminal, ataupun gangguan ketertiban di lingkungannya.
Dengan upaya ini, Polsek Katapang berharap terciptanya komunikasi dua arah yang efektif antara aparat dan masyarakat, serta terwujudnya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah warga Desa Katapang.






