KATERCIKO.COM, BOJONGSOANG, 14 Mei 2025 – Bhabinkamtibmas Desa Lengkong, Aiptu Syaeful Anwar, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker nomor pengaduan Polri call center 110 serta program Lapor Pak Kapolresta Bandung kepada warga di wilayah RT.01 RW.04 Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 13 Mei 2025, Aiptu Syaeful Anwar secara aktif berinteraksi dengan warga, memberikan penjelasan mengenai pentingnya call center 110 sebagai saluran cepat dan mudah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian atau gangguan keamanan. Beliau juga mensosialisasikan program Lapor Pak Kapolresta Bandung sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, informasi, maupun aspirasi langsung kepada Kapolresta Bandung.
Stiker yang berisi nomor call center 110 dan informasi program Lapor Pak Kapolresta Bandung dipasang di tempat-tempat strategis di lingkungan RT.01 RW.04, seperti di rumah-rumah warga dan fasilitas umum. Diharapkan dengan pemasangan stiker ini, informasi mengenai layanan kepolisian dapat lebih mudah diakses oleh seluruh warga.
Aiptu Syaeful Anwar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta memberikan pelayanan yang optimal. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pemasangan stiker ini, masyarakat tidak ragu lagi untuk menghubungi kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan tindakan kepolisian. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari warga RT.01 RW.04 Desa Lengkong. Mereka mengapresiasi inisiatif Bhabinkamtibmas dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan memudahkan akses komunikasi dengan pihak kepolisian.






