Binmas Desa Melatiwangi Sambangi Bengkel Sepeda motor, Edukasikan Larangan Knalpot Brong

KATERCIKO.COM, Cilengkrang –  Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Binmas Desa Girimekar Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aipda Satria Adianto melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing Pada sepeda motor, Sosialisasi disampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi di Bengkel Girimekar Permai Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. Senin (17/3/2025)

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam Al Hasan A.S., S.Pd., M.M. menyampaikan kegiatan ini Menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan karena sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain, ujar Kapolsek

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kompol Rizal juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing / brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah hukum Polsek Cileunyi,” ucap Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam Al Hasan A.S., A.Pd., M.M.

Ditambahkannya penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *