Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Pasang Spanduk Larangan Knalpot Bising di Rancamanyar

KATERCIKO.COM, Baleendah – (17/06/2025) Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah melaksanakan pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot bising di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan gangguan ketertiban umum, khususnya dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Spanduk berisi imbauan dan larangan dipasang di titik-titik strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bising selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan pihaknya mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara berlebihan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan bersama,” ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Polsek Baleendah dalam mendukung program Polri Presisi serta menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan meningkatkan kehadiran dan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *