KATERCIKO.COM, CANGKUANG – Dalam rangka pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) diwilayah hukum Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu Henda Suhenda melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan.
Aiptu Henda, mengunjungi warga masyarakat, anak anak dibawah umur di Kp Jalupang Rt. 03 Rw. 09 Desa Bandasari Kec Cangkuang Kab Bandung.
“Dengan humanis dan persuasif kami sampaikan kepada mereka terkait terkait batasan Perlindungan terhadap anak dibawah umur,” ujar Henda, Senin (24/3/2025).
Kepada para orang tua kami arahkan anak untuk belajar dan belajar, orang tua dilarang untuk mengesploitasi anak-anaknya, tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H.,CPHR., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., menegaskan bahwa perlindungan terhadap dibawah umur sekarang ini menjadi prioritas.
“Kami terus melakukan sosialisasi sehubungan dengan masih banyaknya orang tua yang mengeksploitasi serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata Yusup
Kepada seluruh jajaran untuk terus melakukan sosialisasi, pastikan tidak ada Ekspolitas serta kekerasan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polresta Bandung, pungkasnya.