KATERCIKO.COM, Dalam rangka menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Panit I Lantas Polsek Pameungpeuk, IPDA Hendrajat, S.H., bersama perangkat Desa Bojongkunci melaksanakan kegiatan himbauan kepada bengkel-bengkel kendaraan bermotor di wilayah Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.Kamis (15/1/2026)
Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif guna meningkatkan kesadaran para pemilik bengkel agar tidak menjual, memasang, maupun memodifikasi knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan standar teknis dan berpotensi menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, IPDA Hendrajat, S.H. bersama perangkat desa menyampaikan secara langsung kepada para pemilik dan mekanik bengkel agar turut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot standar serta dampak negatif penggunaan knalpot brong terhadap kenyamanan masyarakat dan situasi kamtibmas.
Lebih lanjut Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi SH MM menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha bengkel, agar berperan aktif dalam menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk.
Kegiatan himbauan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari para pemilik bengkel, yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan kepolisian dengan tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong.






