KATERCIKO.COM, Pameungpeuk – Polsek Pameungpeuk melaksanakan kegiatan Peresmian Simbolis Penyerahan Kunci Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang telah selesai dibedah dan kini siap dihuni oleh penerima manfaat. Acara berlangsung pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kp. Waas RT 02 RW 01 Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.Rabu (12/11/2025)
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh berbagai unsur Muspika dan tokoh masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto, M.Si., S.IP, Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, S.H., M.H., perwakilan Danramil melalui Babinsa Sukasari Serma Munadi, perwakilan KUA Kecamatan Pameungpeuk Ust. Dikdik, Kepala Desa Sukasari Erwan Setiawan, Satpol PP Kecamatan Pameungpeuk Ahmad Mubaraq, serta personel Polsek Pameungpeuk, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Adapun penerima manfaat program Rutilahu adalah Ema Awang (70 tahun), warga Kp. Waas RT 02 RW 01 Desa Sukasari. Rumah milik beliau telah berhasil diperbaiki hingga menjadi hunian yang layak ditempati.
Rangkaian kegiatan dimulai dari pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Kepala Desa Sukasari, Camat Pameungpeuk, serta Kapolsek Pameungpeuk. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, dan ditutup dengan penyerahan kunci rumah secara simbolis oleh Kapolsek Pameungpeuk kepada penerima manfaat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan komitmen Polresta Bandung bersama Polsek Pameungpeuk dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam upaya memberikan tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga penerima, serta menjadi inspirasi bagi kegiatan sosial lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.






