KATERCIKO.COM, Katapang – Guna menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, personel Polsek Katapang melaksanakan patroli dan melakukan pengecekan terhadap salah satu kios yang diduga pernah menjual miras di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu dini hari (17/05/2025).
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman keras ataupun aktivitas penjualan miras di lokasi. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik kios agar tidak kembali melakukan praktik penjualan barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mencegah gangguan ketertiban masyarakat akibat miras,” ujarnya.
Situasi selama kegiatan berjalan aman dan terkendali. Patroli akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras.






