POLSEK KATAPANG GELAR RAZIA, AMANKAN MINUMAN KERAS JENIS TUAK DI WILAYAH RAWAN

KATERCIKO.COM, Katapang – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Katapang, jajaran Unit Reskrim bersama personel gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, Selasa (15/07/25).

Kegiatan razia dilaksanakan dengan menyisir beberapa titik rawan di wilayah Kecamatan Katapang, termasuk kios dan warung yang pernah terindikasi menjual miras. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus minuman keras tradisional jenis tuak dari salah satu warung yang berada di wilayah Desa Pangauban.

Bacaan Lainnya

Pemilik warung diberikan teguran keras dan pendataan oleh petugas. Selain itu, petugas memberikan imbauan agar tidak lagi menjual miras karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat serta potensi tindak pidana lainnya, seperti perkelahian, penganiayaan, maupun kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.

Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus digencarkan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan bebas dari peredaran miras. Jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Call Center 110 atau program Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor WhatsApp 0822-1115-9110,” ujar Kapolsek Katapang.

Diharapkan dengan razia ini, kesadaran masyarakat akan bahaya miras semakin meningkat dan wilayah Katapang tetap aman, sehat, dan produktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *