KATERCIKO.COM, Katapang – Polsek Katapang melaksanakan razia ke beberapa kios dan tempat usaha yang diduga masih menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Katapang, Sabtu (18/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran miras yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Katapang, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kios-kios yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain memeriksa barang dagangan, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan kepada para pemilik kios agar tidak menjual miras ilegal karena berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu ketentraman warga sekitar.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E. menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi Polsek Katapang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih menjadi persoalan di masyarakat.
“Kami terus melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, agar wilayah Katapang tetap aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras,” ujarnya.
Selain melakukan razia, petugas juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta melaporkan jika menemukan tempat-tempat yang mencurigakan atau masih menjual miras ilegal. Sinergi antara Polri dan warga dianggap sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan razia berlangsung tertib dan lancar, dengan dukungan positif dari masyarakat yang mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.






