Polsek Margahayu Gelar Sosialisasi dan Himbauan Larangan Knalpot Brong, Wujudkan Kenyamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

KATERCIKO.COM, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas dan ketertiban berlalu lintas yang aman serta nyaman bagi masyarakat, Polsek Margahayu Polresta Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor terkait larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai, di wilayah hukum Polsek Margahayu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., bersama personel Unit Lantas dan Unit Samapta Polsek Margahayu, yang melibatkan Aiptu Deni Suherlan, Aiptu Uloh Saepuloh, Aiptu Eko Wahyudi, dan Aipda Beni Sumantri. Sosialisasi dan himbauan dilaksanakan di Jalan Taman Kopo Indah I Margahayu Selatan serta di depan Mapolsek Margahayu.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar melanggar aturan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya akibat kebisingan yang ditimbulkan. Petugas juga mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar.

Hasil dari kegiatan tersebut, masyarakat yang diberikan himbauan dapat memahami dan menerima dengan baik. Selain itu, dua unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong diamankan, dan pemilik kendaraan langsung mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan tidak ditemukan kejadian menonjol.

Sejalan dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna menciptakan kondusifitas wilayah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang tertib dan beretika.

Kapolsek Margahayu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas, dapat segera melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Margahayu senantiasa tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *