KATERCIKO.COM, Rancaekek – Sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat, Polsek Rancaekek menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Bandung pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 13.43 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan yang diterima berasal dari seorang warga bernama Donny, yang menyampaikan keluhan mengenai parkir kendaraan di depan toko sayuran milik warga di Jalan Raya Kencana Blok 12 RT 08 RW 12, Kelurahan Kencana, Kecamatan Rancaekek yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Setelah menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Rancaekek langsung bergerak cepat dengan menghubungi pelapor, mencari informasi lebih lanjut, serta mendatangi lokasi untuk menemui pemilik toko yang diketahui bernama Abdul Rahman, seorang wiraswasta asal Palembang yang berdomisili di Kelurahan Kencana.
Kepada pemilik toko, petugas memberikan imbauan dan solusi agar aktivitas parkir di depan toko tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Kompol Deny menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun pengaduan melalui layanan Call Center 110, maupun secara langsung kepada:
Kapolsek Rancaekek di nomor +62 813-9282-8371
Kanit Reskrim di nomor +62 812-1435-0355
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kencana Bripka Amin melalui WhatsApp di +62 821-2770-7244
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan responsif kepada masyarakat. Keterlibatan aktif warga dalam menyampaikan keluhan sangat membantu kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.