KATERCIKO.COM, Katapang – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan, Polsek Katapang menggelar razia miras dan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari sejumlah warung dan lokasi yang terindikasi menjual secara ilegal, Senin (11/08/25).
Kegiatan razia ini dilaksanakan oleh Unit Reskrim dan patroli gabungan piket fungsi yang dipimpin langsung oleh petugas Polsek Katapang. Razia menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin resmi, serta tempat yang sering dijadikan tempat nongkrong dan konsumsi alkohol oleh masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Katapang.
“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana seperti perkelahian, kekerasan, dan laka lantas. Untuk itu kami tidak akan mentoleransi peredaran miras tanpa izin. Kami akan terus melakukan razia secara rutin dan menindak tegas pelanggar,” ujar Kompol Ari.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis, baik oplosan maupun produksi pabrik. Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Katapang untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik warung diberikan pembinaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan adanya penertiban peredaran miras. Warga berharap razia serupa terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib.
Polsek Katapang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal dan segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan miras yang mencurigakan.





