KATERCIKO.COM, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tim Opsnal Subnit II Unit II SatNarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bandung.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Perum Gading Tutuka 1 Blok L No. 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Roni Kurnia bin (Alm) Edi Supardi yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas hitam berisikan 1 buah pouch kain berisi 1 paket sedang dan 1 paket besar narkotika jenis sabu.
Selain itu ada juga 1 pouch kain lain berisikan 18 paket sabu (disamarkan dalam cangkang kulit kacang), dengan total berat bruto sekitar 18,38 gram, 1 bungkus kacang kulit merek Garuda dan 1 buah lem, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan elektrik berwarna putih, dan 1 unit handphone merk Realme.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto menjelaskan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif selama empat hari terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bandung.
Berdasarkan informasi dan hasil pengintaian, tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka beserta barang bukti di lokasi.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar Kompol Agus. Selasa, 29 April 2025.
Kompol Agus Susanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Bandung,” tuturnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih baik,” tegas Kompol Agus.**






