Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Bersama-sama Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Cicalengka

KATERCIKO.COM, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang remaja berinisial HS (16) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan kejadian bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari salah satu rumah sakit di wilayah Cicalengka mengenai seorang laki-laki yang tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia pada 14 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan tersebut, Polsek Cicalengka segera menghubungi Satreskrim Polresta Bandung, yang kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi terhadap korban.

“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujar Kompol Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 28 Mei 2025.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, tepatnya di telinga dan belakang kepala, yang menjadi penyebab meninggalnya korban,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Bandung-Garut Bypass KM 32, Cicalengka, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB, AM, dan Z.

Dua pelaku, TB dan AM, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di tempat persembunyian mereka di wilayah Cicalengka.

Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah kami amankan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

“Mereka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” lanjut Kompol Luthfi.

Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berawal dari peristiwa sebelumnya pada 5 Mei 2025, di mana pelaku AM sempat menjadi korban pemukulan oleh korban HS.

Merasa tidak terima, AM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada TB, yang kemudian bersama-sama merencanakan aksi balas dendam.

“Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” tambah Kompol Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *