KATERCIKO.COM, Cileunyi – Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung. Salah satunya melalui operasi razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, yang digelar di depan Mapolsek Cileunyi, Jalan Panyawungan, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selasa (13/1/2026)
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cileunyi AKP Saep Balya, S.H., didampingi para perwira unit (Pa Kanit) serta melibatkan gabungan piket fungsi Polsek Cileunyi. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 12 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrikan. Para pengendara tersebut langsung diberikan tindakan di tempat berupa penertiban dan edukasi terkait aturan berlalu lintas.
Petugas mewajibkan pengendara untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, sementara knalpot brong yang digunakan disita dan diamankan di Polsek Cileunyi. Langkah ini dilakukan agar knalpot tersebut tidak kembali digunakan dan tidak lagi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan pemukiman dan pada jam-jam tertentu. Karena itu, penertiban ini kami lakukan secara tegas namun tetap humanis,” ujar AKP Saep Balya di sela kegiatan.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Suara yang terlalu keras kerap mengejutkan pengguna jalan lain dan dapat memicu emosi hingga konflik di jalan raya.
Melalui razia ini, Polsek Cileunyi berharap para pengendara semakin sadar bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Petugas juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Razia knalpot brong ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor, terutama pada malam hari dan waktu istirahat.
Polsek Cileunyi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat.
Terpisah, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan saling menghormati di jalan raya,” ujar AKP Anggy Prasetiyo.
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot standar merupakan bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak menggunakan knalpot brong.
“Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkas Kapolsek Cileunyi.






