KATERCIKO.COM, BOJONGSOANG, 12 Mei 2025 – Unit Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsoang melaksanakan kegiatan sambang ke satuan pengamanan (satpam) Komplek Pesona Bali pada Sabtu sore 11 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau “brong” bagi pengendara sepeda motor serta mengajak pihak keamanan komplek untuk turut aktif dalam upaya penertiban.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Unit Lantas Polsek Bojongsoang memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong, antara lain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar peraturan lalu lintas. Petugas juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman,.S.Sos,.M.A.P.,melalui Kepala Unit Lantas Polsek Bojongsoang, Akp M. Abdullah, menyampaikan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk satuan pengamanan di lingkungan perumahan, dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
“Kami berharap satpam Komplek Pesona Bali dapat menjadi mitra kepolisian dalam mengedukasi warga dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Akp M. Abdullah.
Pihak satuan pengamanan Komplek Pesona Bali menyambut baik himbauan dan ajakan dari Unit Lantas Polsek Bojongsoang. Mereka menyatakan kesediaannya untuk membantu menyampaikan informasi kepada warga komplek serta meningkatkan pengawasan di wilayahnya.
Kegiatan sambang ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Polsek Bojongsoang dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Diharapkan, dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat dan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir.






