KATERCIKO.COM, KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung bersama Polda Jawa Barat dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Soreang dan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 385 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.
Operasi yang berlangsung pukul 14.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin langsung Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., didampingi Kabagops Polresta Bandung KOMPOL AEP SUHENDI, S.H. Sebanyak 167 personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Di wilayah Kecamatan Soreang, petugas melakukan penindakan di tiga lokasi. Dari lokasi belokan Soroja 1, petugas mengamankan 164 botol minuman keras berbagai merek. Selanjutnya, di lokasi Soroja 2, petugas mengamankan 63 botol, terdiri atas 40 botol minuman rasa leci dan 23 botol arak Bali.
Sementara itu, dari lokasi di Jalan Soreang, Desa Pamekaran, petugas kembali mengamankan 65 botol minuman keras yang terdiri atas 25 botol AO ukuran besar, 25 botol Amer ukuran besar, dan 15 botol Kawa Kawa hijau.
Adapun di wilayah Kecamatan Katapang, petugas mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 botol Atlas, 33 botol Kawa Kawa, 12 botol anggur merah, dan 12 botol bir Bintang.
Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan dari empat titik penindakan di wilayah Soreang dan Katapang mencapai 385 botol dari berbagai merek dan jenis.
Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., melalui Kabagops Polresta Bandung KOMPOL AEP SUHENDI, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Operasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penindakan dilaksanakan sebagai langkah preventif guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya pemeliharaan keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.






