KATERCIKO.COM, Pada Sabtu, 29 Juni 2025, Bhabinkamtibmas Desa Margahayu Tengah Aipda Aep Suhendar melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan panggilan darurat Call Center 110 kepada warga binaannya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas serta memaksimalkan layanan aduan cepat dari kepolisian.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara dialogis tersebut, Aipda Aep Suhendar menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, baik berupa tindak pidana, kejadian mencurigakan, maupun gangguan sosial lainnya. Masyarakat diberi pemahaman bahwa dengan menghubungi layanan Call Center 110, laporan mereka akan langsung terhubung ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Selain menjelaskan prosedur penggunaan layanan 110, Aipda Aep juga menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan layanan tersebut, serta mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh warga, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran langsung dari Bhabinkamtibmas. Warga juga mengajukan pertanyaan seputar jenis laporan yang dapat disampaikan melalui layanan 110, serta menanyakan mekanisme kerahasiaan pelapor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., mengimbau agar masyarakat tidak ragu menggunakan layanan 110 apabila menemui atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Bagi warga yang ingin menyampaikan informasi langsung kepada pimpinan, juga disediakan layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung melalui nomor 0822-1115-9110.





