KATERCIKO.COM, Dalam rangka memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Margahayu Tengah Aipda Aep Suhendar pada Sabtu, 29 Juni 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan darurat Call Center 110. Kegiatan ini dilakukan secara langsung kepada warga binaan di lingkungan RW setempat dengan pendekatan dialogis dan penuh keakraban.
Melalui kegiatan ini, Aipda Aep menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses secara gratis dan cepat oleh masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga kejadian darurat lainnya. Sosialisasi ini bertujuan agar warga mengetahui mekanisme pelaporan yang benar dan tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian saat dibutuhkan.
Warga diberikan pemahaman bahwa laporan yang masuk melalui layanan 110 akan langsung diproses dan ditindaklanjuti sesuai SOP oleh personel kepolisian terdekat, guna menciptakan respon yang cepat, tepat, dan efisien. Aipda Aep juga menyampaikan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan tersebut, dan turut menjaga keberlanjutan program layanan publik dari Polri ini.
Antusiasme warga tampak tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan seputar prosedur pelaporan serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman publik tentang layanan 110 sangat penting dalam mendukung program Quick Response Polri yang presisi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor Lapor Pak Kapolresta Bandung di 0822-1115-9110 untuk pengaduan langsung yang bersifat prioritas.





