KATERCIKO.COM, KATAPANG – Dalam rangka mendukung program unggulan Kapolresta Bandung, Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti, Polsek Katapang, memasang banner dan spanduk sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (26/4/2025).
Banner dan spanduk tersebut berisi informasi tentang layanan pengaduan cepat melalui call center 110 (bebas pulsa) serta nomor WhatsApp “Lapor Kapolresta Bandung” di 0822-1115-9110. Program ini merupakan salah satu langkah strategis Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., dalam meningkatkan pelayanan publik yang responsif terhadap gangguan kamtibmas.
Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E., menyampaikan bahwa pemasangan media sosialisasi ini bertujuan agar informasi layanan kepolisian lebih cepat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan adanya banner dan spanduk ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi dan segera melapor bila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar Kompol Ari.
Bhabinkamtibmas Desa Sukamukti juga terus mengimbau warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dengan upaya ini, Polsek Katapang berharap terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri.