Polsek Katapang Perketat Pengawasan Tempat Miras dan Kios Obat Keras Terbatas yang Sudah Ditutup

KATERCIKO.COM, KATAPANG – Polsek Katapang terus memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal dan kios-kios yang sebelumnya digunakan untuk menjual obat keras terbatas, terutama yang sudah ditutup. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Katapang, Sabtu pagi (26/04/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E. menegaskan bahwa jajarannya secara rutin melakukan patroli dan pengecekan intensif di lokasi-lokasi yang pernah menjadi pusat peredaran miras ilegal dan obat keras tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan bahwa tempat-tempat yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran miras dan obat keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Ari.

Selain patroli rutin, Polsek Katapang juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif menjaga lingkungan tetap kondusif. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, melalui call center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp “Lapor Kapolresta Bandung” di nomor 0822-1115-9110.

Dengan langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan ini, Polsek Katapang berharap situasi kamtibmas di wilayahnya tetap aman, nyaman, dan terbebas dari dampak negatif peredaran miras serta obat keras ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *