KATERCIKO.COM, Kabupaten Bandung – Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari, Polsek Cangkuang, Polresta Bandung, Brigadir Restu Budiyanto, S.H., melaksanakan kegiatan antisipasi terjadinya tindak pidana perlindungan anak di Kp. Tanjung RT 02 RW 07, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/4/2025).
Brigadir Restu mengunjungi warga, terutama anak-anak di bawah umur, untuk memberikan pemahaman terkait tindakan dan perlakuan yang melanggar perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R., melalui Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, S.AP., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan tindak pidana perlindungan anak di bawah umur.
“Sosialisasi ini ditujukan baik kepada orang tua maupun anak-anak itu sendiri, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak,” tegasnya
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan anak-anak di Desa Tanjungsari.






