Ditreskrimsiber berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait aksi anarkis dan penghasutan di media sosial. Modus yang dilakukan para tersangka

KATERCIKO.COM, Ditreskrimsiber berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait aksi anarkis dan penghasutan di media sosial. Modus yang dilakukan para tersangka antara lain :

Merencanakan dan melakukan aksi anarkis dengan membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum menggunakan bom rakitan. Menyebarkan konten provokatif yang bersifat menghasut, memengaruhi orang lain, hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa. Para tersangka dijerat pasal ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan siber demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *