KATERCIKO.COM, BANDUNG, 11 JUNI 2026 — Pelarian IND, pelaku penganiayaan berat yang sempat viral dan meresahkan jagat media sosial, akhirnya resmi berakhir di tangan aparat kepolisian. Pada Kamis malam, 11 Juni 2026, jajaran Polsek Bojongsoang berhasil membekuk pelaku setelah melakukan perburuan intensif selama dua pekan terakhir.
Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Wawan Hermawan atas perintah tegas dari Kapolsek Bojongsoang. Pelaku berinisial IND tersebut tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Patrol, Bandung Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku didapati tengah bersiap untuk melanjutkan pelariannya menuju ke daerah Jonggol guna menghindari kejaran polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dan membeberkan kronologi peristiwa berdarah ini.
“Peristiwa ini bermula pada Sabtu sore, 30 Mei 2026 lalu. Pelaku IND nekat mendatangi rumah korban, saudara Eko Bayu Ismayadi, yang beralamat di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang. Tanpa ampun, pelaku membacok korban di bagian kepala dan punggung dengan menggunakan sebilah golok,” ujar Kompol Undi Kurnia, Kamis malam (11/6).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pinggan, kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sementara itu, usai melancarkan aksinya, pelaku IND langsung melarikan diri dan mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti berupa golok ke aliran Sungai Citarum.
Meskipun pelaku sempat berpindah-pindah tempat selama dua minggu demi mengelabui petugas, konsistensi dan kerja keras jajaran Reskrim Polsek Bojongsoang di lapangan akhirnya membuahkan hasil manis pada Kamis malam ini.
Saat ini, pelaku IND telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Atas tindakan kejinya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum ini kepada pihak kepolisian. Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.






