KATERCIKO.COM, KABUPATEN BANDUNG (1 Maret 2026) – Unit Reskrim Polsek Bojongsoang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gudang tepung di kawasan Desa Tegalluar. Terduga pelaku berinisial MS alias NJO (31) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, S.I.P., mengonfirmasi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor tertanggal 27 Februari 2026.
Kronologi Pembobolan
Aksi pencurian terjadi pada Kamis malam (26/02/2026) sekira pukul 20.20 WIB di Jl. Rancakaso, Desa Tegalluar. Pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar depan, kemudian membobol pintu ruang kantor admin dengan cara mencongkelnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak ruangan dan menggasak barang berharga milik korban inisial EM, berupa:
1 unit Laptop merk Asus warna merah.
1 buah tas laptop berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000,-.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp25.000.000,-.
Penangkapan dan Barang Bukti
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Wawan Hermawan, S.H., C.P.H.R., langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pada Jumat malam (27/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di wilayah Bojongsoang.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Selain mengamankan pelaku dan laptop milik korban, anggota juga menemukan barang bukti berupa sebilah golok yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kompol Undi Kurnia, S.I.P.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka MS alias NJO beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Bojongsoang dalam menjalankan semangat Polresta Bandung Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan—demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bandung






