KATERCIKO.COM, Polsek Katapang menerima laporan telah terjadi peristiwa kebakaran bangunan permanen pabrik rajut yang berlokasi di Kampung Cijagra RT 06 RW 11 Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada dini hari, Kamis (15/01/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kebakaran diketahui sekira pukul 04.00 WIB. Bangunan pabrik rajut dengan luas kurang lebih 440 meter persegi tersebut diketahui milik Billy Gunawan, warga Jakarta yang beralamat di Jalan Cijagra No. 28 RT 06 RW 11 Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kronologi kejadian bermula saat para saksi yang juga merupakan karyawan pabrik sedang bekerja pada shift malam di bagian mesin rajut yang berada di belakang bangunan pabrik. Tiba-tiba aliran listrik di area pabrik mati. Para karyawan kemudian berjalan ke bagian depan dan melihat api sudah berkobar di area mesin gulungan benang yang terdapat dua unit mesin. Melihat kondisi tersebut, para karyawan segera menyelamatkan diri keluar gedung pabrik melalui pintu depan.
Api dengan cepat membesar dan membakar seluruh bangunan pabrik. Salah seorang saksi kemudian berlari menuju rumah Iyan Qavliyan Sunda, selaku karyawan sekaligus kepercayaan pemilik pabrik, untuk memberitahukan adanya kebakaran. Selanjutnya, Iyan segera menghubungi pemilik pabrik untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, lima unit kendaraan pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman, dan api berhasil dipadamkan sekitar tiga jam kemudian.
Polresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Katapang, Kompol Ari Purwantono, S.E. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik yang terjadi pada bagian mesin gulungan benang. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Namun demikian, kebakaran mengakibatkan kerugian materiil yang hingga saat ini masih dalam proses pendataan. Adapun barang yang ikut terbakar antara lain dua unit sepeda motor inventaris pabrik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Katapang bersama unsur terkait yang terdiri dari Panit IK selaku Bawas Polsek Katapang, Kanit Reskrim Polsek Katapang, piket fungsi Polsek Katapang, Bhabinkamtibmas Desa Cilampeni, Pamapta Polresta Bandung, Inafis Polresta Bandung, serta petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, mendata identitas pemilik, saksi-saksi, serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, serta membuat laporan kejadian.
Polsek Katapang mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu memastikan kondisi instalasi listrik dan mesin produksi dalam keadaan aman dan layak guna mencegah terjadinya peristiwa kebakaran serupa.






